Info

Information :: Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Administrator24-Aug-2021 | Dibaca 86 kali

TATA CARA PENGURUSAN ADMINDUK DI MASA PPKM DARURAT

Pandemik Covid-19 belum menunjukkan tanda penurunan. Sejalan kebijakan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk upaya penurunan kasus COVID-19 di beberapa wilayah khususnya di Sidoarjo, maka adanya pembatasan pelayanan Adminduk dimasa PPKM DARURAT, untuk pengurusan tidak melayani tatap muka, pelayanan pengurusan dialihkan melalui online https://sipraja.sidoarjokab.go.id/

untuk info lebih lanjut bisa hubungi 031-8911950