
Administrator24-Aug-2021 | Dibaca 78 kali
TATA CARA PENGURUSAN ADMINDUK DI MASA PPKM DARURAT
Pandemik Covid-19 belum menunjukkan tanda penurunan. Sejalan kebijakan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk upaya penurunan kasus COVID-19 di beberapa wilayah khususnya di Sidoarjo, maka adanya pembatasan pelayanan Adminduk dimasa PPKM DARURAT, untuk pengurusan tidak melayani tatap muka, pelayanan pengurusan dialihkan melalui online https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
untuk info lebih lanjut bisa hubungi 031-8911950