KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ;
3. Peraturan Presiden 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Percatatan Sipil;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Persyaratan Pelayanan | 1. Formulir (F-107) pengajuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL) mengetahui Kepala Desa setempat yang diajukan secara online melalui aplikasi SIPRAJA 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 3. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP el yang rusak khusus untuk penggantian |
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan | 1. Membawa formulir pengajuan KTP el mengetahui KeKepala Desa ke kantor Kecamatan Sedati; 2. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk mengajukan permohonan KTP EL; 3. Pemohon diarahkan melakukan rekam Biometric atau foto KTP el di ruang perekaman data Kecamatan Sedati; 4. Selanjutnya pemohon diberikan tanda terima pengambilan KTP el; 5. Proses percetakan KTP el di Kecamatan Sedati selama 2 (dua) hari kerja; 6. Bila pengambilan KTP el diwakilkan oleh orang lain, maka wajib membawa surat kuasa bermaterai 10.000. |