KARTU KELUARGA
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ;
3. Peraturan Presiden 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Percatatan Sipil;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
PERSYARATAN PENGURUSAN/PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Persyaratan Pelayanan | 1. Formulir pengajuan penggantian Kartu Keluarga (KK) mengetahui Kepala Desa setempat, dilakukan secara online melalui aplikasi SIPRAJA; 2. Kartu Keluarga (KK) asli; 3. Fotokopi dasar penggantian data seperti (Ijazah, Akte Kelahiran, Buku Nikah, Akte Perkawinan, Akter Perceraian, Akte pengangkatan anak, surat adopsi, dll); 4. Bila pengambilan berkas diwakilkan oleh orang lain, maka wajib membawa surat kuasa bermaterai 10.000 |
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan | 1. Membawa Formulir penggantian KK mengetahui Kepala Desa setempat ke kantor Kecamatan Sedati dilakukan secara online melalui SIPRAJA 2. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk mengajukan permohonan pengggantian data di KK dengan membawa seluruh persyaratan terlampir; 3. Pemohon mengisi buku registrasi perubahan data; 4. Selanjutnya pemohon diberikan tanda terima pengambilan KK; 5. Proses percetakan KK di Kecamatan Sedati selama 5 (Lima) hari kerja; |