PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ;
3. Peraturan Presiden 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Percatatan Sipil;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Persyaratan Pelayanan | 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 2. Fotokopi Akte Kelahiran; 3. Fotokopi KTP Orang Tua; 4. Pas foto ukuran 3x4 (background untuk tahun lahir genap warna biru dan ganjil warna merah) untuk anak usia diatas 5 tahun sebanyak 2 lembar; 5. Pengajuan KIA yang hilang, dilampiri surat kehilangan kepolisian; 6. Map Hijau untuk anak usia diatas 5 tahun, dan Map Kuning untuk usia dibawah 5 tahun; 7. Bila pengambilan berkas diwakilkan oleh orang lain, maka wajib membawa surat kuasa bermaterai 10.000. |
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan | 1. Membawa berkas persyaratan terlampir ke kantor Kecamatan Sedati; 2. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk mengajukan permohonan dengan menyerahkan seluruh berkas; 3. Selanjutnya pemohon diberikan tanda terima pengambilan KIA; 4. Proses percetakan KIA di Kecamatan Sedati selama 2 (Dua) hari kerja |