Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK1)
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 nomor 39);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 4279);
3. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan;
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang- undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementrian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411).
Persyaratan Pelayanan | 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 2. Fotokopi Akte Kelahiran; 3. Fotokopi KTP; 4. Fotokopi ijazah dari SD hingga pendidikan Terakhir; 5. Fotokopi sertifikat keahlian (jika ada); 6. Pas foto ukuran 3x4 (background untuk tahun lahir genap warna biru dan ganjil warna merah) sebanyak 2 lembar; 7. Bila pengambilan berkas diwakilkan oleh orang lain. Wajib membawa surat kuasa bermaterai 10.000. |
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan | 1. Download aplikasi SIPRAJA di Playstore, lalu buat akun; 2. Pilih Tipe C (Kartu Pencari Kerja AK 1) kemudian lengkapi seluruh data berserta upload semua lampirannya; 3. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk menunjukkan hasil permohonan AK 1 melalui akun SIPRAJA dengan menyerahkan seluruh berkas terlampir; 4. Petugas loket akan mencetakkan hasil Kartu Pencari Kerja (AK 1). |