PELAYANAN PINDAH KELUAR
DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ;
3. Peraturan Presiden 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Percatatan Sipil;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Persyaratan Pelayanan | 1. Form (F-108) Rekomendasi kepindahan dari Kepala Desa/kelurahan setempat dilakukan secara online melalui aplikasi SIPRAJA; 2. Fotokopi akte kelahiran, ijazah, buku nikah (bagi status kawin); 3. KK induk asli; 4. KTP anggota yang melakukan kepindahan asli; 5. KIA bagi anak usia dibawah 17 tahun; 6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sejumlah 5 lembar (antar kecamatan dan 8 lembar (antar Kabupaten); 7. Bila pengambilan berkas diwakilkan oleh orang lain. Wajib membawa surat kuasa bermaterai 10.000. |
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan | 1. Datang ke kantor Kecamatan Sedati membawa Form (F-108) Rekomendasi kepindahan dari Kepala Desa/kelurahan setempat beserta seluruh syarat terlampir; 2. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk menunjukkan dan menyerahkan seluruh berkas terlampir; 3. Mengisi buku registrasi Pindah Keluar; 4. Petugas loket akan memberikan tanda terima berkas selama 3 (Tiga) hari kerja. |