REKOMENDASI DISPENSASI PERKAWINAN
DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ;
3. Peraturan Presiden 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Percatatan Sipil;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Persyaratan Pelayanan | 1. Rekomendasi Surat pengantar dari desa/kelurahan; 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) mempelai pria dan wanita; 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mempelai pria dan wanita; 4. Bila pengambilan berkas diwakilkan oleh orang lain, maka wajib membawa surat kuasa bermaterai 10.000. |
Prosedur/Mekanisme Pelayanan | 1. Datang Ke kantor Kecamatan Sedati membawa rekomendasi dari Dispenduk Capil Sidoarjo untuk melaksanakan pernikahan non muslim serta seluruh syarat terlampir; 2. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk menunjukkan dan menyerahkan seluruh berkas terlampir; 3. Petugas loket akan memberikan tanda terima berkas selama 14 (empat belas) hari kerja. Karna harus diumumkan di papan pengumuman terlebih dahulu. |