REKOMENDASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan.
PersyaratanPelayanan | 1. Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat, dilakukan secara online melalui layanan SIPRAJA 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP el); 4. Bila pengambilan berkas diwakilkan oleh orang lain, maka wajib membawa surat kuasa bermaterai 10.000. |
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan | 1. Ke kantor Kecamatan Sedati membawa rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) mengetahui Kepala Desa setempat beserta seluruh syarat terlampir; 2. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk menunjukkan dan menyerahkan seluruh berkas terlampir; 3. Petugas loket akan memproses berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). |