REKOMENDASI SURAT KETERANGAN WARIS
DASAR HUKUM :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penetapan Ahli Waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negri berdasarkan Pasal 833 KUH Perdata.
Persyaratan Pelayanan | 1. Rekomendasi Surat Keterangan Waris mengetahui Kepala Desa setempat; 2. Fotokopi Surat Kematian 3. Fotokopi KTP dan KK ahli waris 4. Bukti obyek waris (Bukti kepemilikan warisan berupa buku tabungan, sertifikat tanah, BPKB dll) 5. KTP Saksi (salah satu harus perangkat desa) 6. Bila pengambilan berkas diwakilkan oleh orang lain, maka wajib membawa surat kuasa bermaterai 10.000. |
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan | 1. Datang ke kantor Kecamatan Sedati membawa rekomendasi Surat Keterangan Waris dari Desa setempat beserta seluruh persyaratan terlampir; 2. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk menunjukkan dan menyerahkan seluruh berkas terlampir; 3. Petugas loket akan mengarahkan kepada pejabat berwenang di Bidang Pemerintahan. 4. Verifikasi berkas oleh pejabat berwenang di Bidang Pemerintahan, apabila membutuhkan klarifikasi lebih lanjut maka akan dilakukan sidang waris 5. Proses penyelesaian rekomendasi waris di Kecamatan Sedati selama 7 (Tujuh) hari kerja |