PELAYANAN IMB
DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ;
4. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi erta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
5. Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati kepada Camat.
6. Keputusan Bupati Nomor 188/314/438.1.1.3/2020 tentang Tim Operasionalisasi Aplikasi SIPRAJA.
7. Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 130/4522/438.1.1.1/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pelayanan dan Perijinan Desa dan Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan Pelayanan | 1. Fotokopi Sertifikat / Petok D / Letter C / Akta Jual Beli /IJB (Ikatan Jual Beli) / PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) / Surat Keterangan Waris / Surat Keterangan Hibah / Akta Perjanjian Sewa Menyewa 2. Foto ijin perubahan status tanah bagi pemilik tanah yang tidak sesuai peruntukan 3. Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku 4. Gambar IMB dengan ketentuan : Denah bangunan 1 : 100 Tampak bangunan (Depan, samping) Skala 1 : 100 Potongan bangunan (Melintang, memanjang skala 1 :100) Gambar detail kuda - kuda, pondasi dan pembesian dengan skala 1 :20 Gambar situasi dengan skala 1 : 500, 1 :100 5. Fotokopi Surat keputusan bagi pengurusan IMB perubahan & balik nama 6. Rencana gambar installasi listrik & air (Bagi IMB 2 lantai) 7. Melampirkan sertifikasi keterampilan kerja / Sertifikat kemampuan ahli (SKA / SKT) bagi 2 lantai 8. Perhitungan kontruksi (Bagi 2 lantai) 9. Berkas no 1 sampai 8 diupload ke lampiran Sipraja 10. Berkas asli no 1 sampai 8 dibawa setelah mendapat konfirmasi dari kecamatan setempat 11. Surat kuasa jika pengambilan berkas dikuasakan ke orang lain |
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan | 1. Download Aplikasi SIPRAJA dan buat akun 2. Berkas no 1 sampai 8 diupload ke lampiran Sipraja 3. Berkas asli no 1 sampai 8 dibawa setelah mendapat konfirmasi dari petugas kecamatan 4. Surat kuasa jika pengambilan berkas dikuasakan ke orang lain (Alur layanan terlampir) |