PELAYANAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
DASAR HUKUM :
1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
3. Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015 dan Nota Kesepahaman Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 Tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
4. Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati kepada Camat;
5. Keputusan Bupati Nomor 188/314/438.1.1.3/2020 tentang Tim Operasionalisasi Aplikasi SIPRAJA
6. Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 130/4522/438.1.1.1/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pelayanan dan Perijinan Desa dan Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan Pelayanan | 1. Foto KTP dan KK Penanggung Jawab 2. Fotokopi akte pendirian perusahaan bagi usaha yang sudah berbadan hukum 3. Fotokopi NPWP Penanggungjawab 4. Foto ukuran 3x4 berwarna 3 lembar 5. Surat keterangan domisili usaha dari desa |
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan | 1. Download aplikasi SIPRAJA di Playstore, lalu buat akun; 2. Pilih Tipe C (TDP) kemudian lengkapi seluruh data berserta upload semua lampirannya; 3. Berkas asli dibawa ke kecamatan setelah mendapat konfirmasi dari petugas kecamatan; 4. Bila pengambilan berkas oleh orang lain, maka wajib membawa surat kuasa; |