18616
Persyaratan Pelayanan Tatap Muka (khusus KTP Pemula) 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah 2. Fotocopy Kartu Keluarga dan fotokopi akte kelahiran 3. Mengisi formulir F-1.02 Pelayanan Daring 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah 2. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli 3. Nomor Handphone dan Email Pribadi Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Pelayanan Tatap Muka (Pemula) a. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman b. Petuga melakukan verifikasi data pemohon c. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk d. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el e. Pencetakan KTP-el 2. Pelayanan Daring (Penggantian: Cetak ulang/ Rusak/ Hilang) a. Pemohon Mengakses alamat https://plavon.sidoarjokab.go.id/ b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon Memilih submenu KTP d. Pemohon Memilih submenu cetak ulang/rusak/ hilang e. Mengisi data pemohon f. Melakukan upload data dukung g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h. Data dukung yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
Rabu, 02 Oktober 2024 101Pelayanan Tatap muka (offline)1. Kartu Keluarga (KK) asli;2. Surat kehilangan kepolisian (jika KK hilang)3. Fotokopi dasar penggantian data seperti Ijazah, Akte Kelahiran, Buku Nikah, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte pengangkatan anak, surat adopsi, dll;4. fotokopi surat kelahiran dari RS/ Puskesmas/ RB (untuk tambah biodata)5. Formulir F1-01 (untuk tambah biodata)6. Formulir F1-06 (untuk perubahan data)7. Email dan nomer hp aktif Pelayanan Daring (online)1. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli2. Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan3. Hasil Scan KTP orang tua4. Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perkawinan5. Nomor handphone dan email pribadiSistem Mekanisme dan ProsedurPelayananan tatap Mukaa. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatanb. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.b. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KKc. Pencetakkan KKd. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim emailPelayanan Secara Daring (melalui website Plavon Sidoarjo)a. Pemohon Mengakses website/alamat https://plavon.sidoarjokab.go.id/b. Pemohon Memilih menu pengajuanc. Pemohon memilih sub menu KKd. Mengisi data permohonane. Upload data dukungf. Proses verifikasi data oleh operator kecamatang. Data dukung yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinyah. Proses pengajuan TTE KKi. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
Rabu, 02 Oktober 2024 121PERSYARATAN PELAYANAN1. Hasil scan/foto Kartu Keluarga Asli2. Hasil scan/foto Akta Kelahiran3. Hasil scan Foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari4. Hasil scan/foto berwarna KIA Asli apabila sudah pernah memiliki KIA atau Hasil scan/foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KIA asli hilang 5. Nomor Handphone dan Email PribadiSISTEM MEKANISME DAN PROSEDURPengurusan Secara Daring (Melalui website Plavon)a. User / pemohon membuat pengajuan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan di website https://plavon.sidoarjokab.go.id/b. pilih lokasi pengurusan di Kecamatanc. Petugas memverifikasi dan memproses pengajuan apabila sudah lengkapd. Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA e. Pemohon mengambil KIA yang sudah di cetak
Rabu, 02 Oktober 2024 58Persyaratan Pelayanan 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 2. Fotokopi Akte Kelahiran; 3. Fotokopi KTP; 4. Fotokopi ijazah dari SD hingga pendidikan Terakhir; 5. Fotokopi sertifikat keahlian (jika ada); 6. Pas foto ukuran 3x4 (background untuk tahun lahir genap warna biru dan ganjil warna merah) sebanyak 2 lembar; 7. Bila pengambilan berkas diwakilkan oleh orang lain. Wajib membawa surat kuasa bermaterai 10.000. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan 1. Download aplikasi SIPRAJA di Playstore, lalu buat akun; 2. Pilih Tipe C (Kartu Pencari Kerja AK 1) kemudian lengkapi seluruh data berserta upload semua lampirannya; 3. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk menunjukkan hasil permohonan AK 1 melalui akun SIPRAJA dengan menyerahkan seluruh berkas terlampir; 4. Petugas loket akan mencetakkan hasil Kartu Pencari Kerja (AK 1).
Rabu, 02 Oktober 2024 68Persyaratan Pelayanan 1. Pengantar dari desa 2. Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah) 3. Fotocopy KTP Kedua mempelai wanita dan pria 4. Fotocopy Kartu Keluarga Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim 2. Petugas Loket Pelayanan menerima dan memverifikasi (jika kurang berkas dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu) 3. Petugas Pelayanan membuat Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh petugas 4. Penandatangan Surat Dispensasi Nikah Muslim kepada Pemohon 5. Proses pelayanan melalui e-Buddy
Rabu, 02 Oktober 2024 40Persyaratan Pelayanan SKTM dari desa/kelurahan Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan a. Pemohon mengajukan SKTM ke kantor Kecamatan Sedati b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon c. SKTM jadi untuk diserahkan kepada pemohon atau diantar ke rumah tanpa biaya melalui pos 2. Pengurusan Secara Daring melalui aplikasi; SIPRAJA a. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu SK Tidak Mampu Kecamatan c. Melakukan upload data dukung d. Proses verifikasi data. Data dukung yang kurang akan dihubungi melalui SIPRAJA e. Proses penerbitan SK Tidak Mampu Kecamatan f. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Sedati engan membawa seluruh dokumen pendukung yang telah dilampirkan. g. Pemohon dapat memantau proses SK Tidak Mampu Kecamatan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id
Rabu, 02 Oktober 2024 61