Sekretariat mempunyai tugas
membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunan
perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan serta
pelayanan umum.
Sekretariat dipimpin oleh
Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :
- merumuskan dan
melaksanakan program kerja Sekretariat Kecamatan;
- melaksanakan penyusunan
rencana program, pengumpulan dan pengelolaan data serta pelaporan kegiatan
kecamatan;
- mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas seksi-seksi;
- melaksanakan pelayanan
administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga perlengkapan dan
keprotokolan;
- melaksanakan pelayanan
administrasi kependudukan dan pelayanan umum;
- melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Kasubag Perencanaan
dan Keuangan Kecamatan Sedati : RESTU ARIH
YUNIANTI, S.Sos
Sub Bagian
Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
- menyiapkan penyusunan
perencanaan program;
- mengelola administrasi
keuangan termasuk gaji pegawai;
- menyiapkan bahan
monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaannya;
- melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Perencanaan dan
Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Kasubag Umum
Kepegawaian dan Pelayanan Kecamatan Sedati : LILIS SUNARLIS
Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- melaksanakan pelayanan
surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
- melaksanakan pengelolaan
barang;
- melaksanakan administrasi
kepegawaian;
- melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian
Pelayanan Umum mempunyai tugas:
- menyelenggarakan pelayanan
administrasi kependudukan;
- melaksanakan administrasi
umum kepada masyarakat;
- menerima, melaporkan serta
menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan kapasitas lingkup
sekretariat;
- melaksanakan pelayanan
legalitas salinan dokumen kependudukan;
- melaksanakan pelayanan AK
I (Kartu Kuning), AK II (Arsip),AK III (Kartu Pengantar), AK IV (Kartu
Lowongan Keija), dan AK V (Kartu Panggilan);
- melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh sekretaris kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Pelayanan Umum
dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Umum yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.