Kasi Kesejahteraan
Sosial Kecamatan Sedati : DITA OCTAVIANTI, ST
Seksi Kesejahteraan Sosial
mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial.
Seksi Kesejahteraan Sosial
dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja
di bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan program kerja di bidang
kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga dan instansi lain di bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas di
bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam
pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi,hukum, HAM dan politik;
- pelaksanaan sosialisasi pencegahan tindak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
- pengkoordinasian pelaksanaan program
Pemberdayaan Perempuan dalam Peningkatan Ekonomi Lokal (P3EL);
- pengkoordinasian pelaksanaan dan pembinaan
program Kecamatan Ramah Anak (CaRa);
- pengkoordinasian peningkatan keikutsertaan
masyarakat ber-KB, termasuk kesetaraan dan keadilan gender partisipasi KB
pria;
- pelaksanaan pembinaan kader Bina Keluarga
Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina Keluarga Lansia (BKL)
- pengkoordinasian pelaksanaan program Kesehatan
Reproduksi Remaja (KRR) serta pencegahan generasi muda dari ancaman HIV/
AIDS;
- pelaksanaan pembinaan Usaha Peningkatan
Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Camat sesuai dengan bidang tugasnya.