MOTTO PELAYANAN
01 Januari 2024
KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo
Kasi Ketentraman dan Ketertiban
Kecamatan Sedati : TRILAKSONO BUDI SANTOSO, SH
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas
membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan,pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban secara ex
officio sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.