Disaat masa pandemi yang masih belum menunjukan angka penurunan, Maka Pembatasan pelayanan di kecamatan sedati mengacu kepada Surat Edaran Bupati Sidoarjo nomor 065/5721/438.1.3.1/2021, PEREKAMAN KTP DI TUTUP SEMENTARA.
#untuk info lebih lanjut bisa hubungi 031-8911950