KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo

TATA CARA PENGURUSAN ADMINDUK DI MASA PPKM DARURAT

  • 24 Agustus 2021
  • 247 kali

Pandemik Covid-19 belum menunjukkan tanda penurunan. Sejalan kebijakan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk upaya penurunan kasus COVID-19 di beberapa wilayah khususnya di Sidoarjo, maka adanya pembatasan pelayanan Adminduk dimasa PPKM DARURAT, untuk pengurusan tidak melayani tatap muka, pelayanan pengurusan dialihkan melalui online https://sipraja.sidoarjokab.go.id/

untuk info lebih lanjut bisa hubungi 031-8911950