19765

HARI INI 76
BULAN INI 19765
TAHUN INI 2576

TATA CARA PENGURUSAN ADMINDUK DI MASA PPKM DARURAT

Publish Selasa, 24 Agustus 2021

Dibaca 120 kali

Pandemik Covid-19 belum menunjukkan tanda penurunan. Sejalan kebijakan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk upaya penurunan kasus COVID-19 di beberapa wilayah khususnya di Sidoarjo, maka adanya pembatasan pelayanan Adminduk dimasa PPKM DARURAT, untuk pengurusan tidak melayani tatap muka, pelayanan pengurusan dialihkan melalui online https://sipraja.sidoarjokab.go.id/

untuk info lebih lanjut bisa hubungi 031-8911950

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Loading...