19662

HARI INI 129
BULAN INI 19662
TAHUN INI 2473

TUGAS DAN FUNGSI

Publish Senin, 01 Januari 2024

Dibaca 58 kali

TUGAS

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah di Kecamatan.


FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

TUGAS :
  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordnasikan peerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat Kecamatan;
  7. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
  8. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
  9. Melakukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten di Kecamatan;
  10. Melakukan tugas lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan;
  11. Melakukan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugasnya;

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Loading...