19662

HARI INI 129
BULAN INI 19662
TAHUN INI 2473

Kasi Ketentraman dan Ketertiban

Publish Senin, 01 Januari 2024

Dibaca 79 kali

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sedati : TRILAKSONO BUDI SANTOSO, SH

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan,pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban secara ex officio sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja di bidang ketentraman dan ketertiban;
  • pelaksanaan program kerja urusan ketentraman dan ketertiban;
  • pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang ketentraman dan ketertiban;
  • pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban;
  • penanganan kontlik sosial dalam lingkungan kecamatan;
  • penertiban adanya pelanggaran-pelanggaran pendirian bangunan di atas sempadan dan di atas saluran tersier;
  • pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL);
  • merekomendasikan izin penutupan/ penggunaan jalan lokal/desa di wilayah kecamatan setempat untuk kegiatan di luar kegiatan lalu lintas/ transportasi;
  • melaksanakan pembinaan dan pengaturan kendaraan tidak bermotor (becak dan dokar) di wilayah kecamatan setempat;

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Loading...