22844
Publish Kamis, 01 Agustus 2024
Dibaca 110 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan
publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam
mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
PELAKSANAAN PROGRAM KURMA di KECAMATAN SEDATI
Senin, 03 Juli 2023
CANGKRUKAN KAMTIBMAS CIPTAKAN KAMPUNG TANGGUH YANG AMAN DAN SEHAT
Kamis, 05 November 2020
SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN)
Kamis, 26 November 2020
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
Kamis, 12 Agustus 2021
BERITA TERKINI
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
JENIS PELAYANAN DI KECAMATAN SEDATI
Senin, 25 Maret 2024
JAM PELAYANAN KECAMATAN SEDATI DI BULAN RAMADHAN 1445 H
Senin, 25 Maret 2024