19656

HARI INI 123
BULAN INI 19656
TAHUN INI 2467

sekretariat

Publish Senin, 01 Januari 2024

Dibaca 67 kali

Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunan perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan serta pelayanan umum.

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :

  • merumuskan dan melaksanakan program kerja Sekretariat Kecamatan;
  • melaksanakan penyusunan rencana program, pengumpulan dan pengelolaan data serta pelaporan kegiatan kecamatan;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi-seksi;
  • melaksanakan pelayanan administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga perlengkapan dan keprotokolan;
  • melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan umum;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Sedati : RESTU ARIH YUNIANTI, S.Sos

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :

  • menyiapkan penyusunan perencanaan program;
  • mengelola administrasi keuangan termasuk gaji pegawai;
  • menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaannya;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Kasubag Umum Kepegawaian dan Pelayanan Kecamatan Sedati : LILIS SUNARLIS

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  • melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
  • melaksanakan pengelolaan barang;
  • melaksanakan administrasi kepegawaian;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Pelayanan Umum mempunyai tugas:

  • menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan;
  • melaksanakan administrasi umum kepada masyarakat;
  • menerima, melaporkan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan kapasitas lingkup sekretariat;
  • melaksanakan pelayanan legalitas salinan dokumen kependudukan;
  • melaksanakan pelayanan AK I (Kartu Kuning), AK II (Arsip),AK III (Kartu Pengantar), AK IV (Kartu Lowongan Keija), dan AK V (Kartu Panggilan);
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Umum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Loading...