KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
02 Oktober 2024
KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo
|
Persyaratan Pelayanan |
Tatap Muka (khusus KTP Pemula) 1.
Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah 2. Fotocopy Kartu Keluarga dan fotokopi akte kelahiran 3. Mengisi formulir F-1.02
Pelayanan Daring 1.
Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah 2.
Hasil Scan Kartu Keluarga Asli 3. Nomor Handphone dan Email Pribadi |
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pelayanan Tatap Muka (Pemula) a.
Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman b.
Petuga melakukan verifikasi
data pemohon c.
Petugas melakukan perekaman data biometrik
penduduk d.
Petugas memberikan tanda terima
pengambilan KTP-el e.
Pencetakan KTP-el
2. Pelayanan Daring (Penggantian: Cetak ulang/ Rusak/ Hilang) a. Pemohon Mengakses alamat https://plavon.sidoarjokab.go.id/ b.
Pemohon Memilih menu pengajuan c.
Pemohon Memilih submenu KTP d. Pemohon Memilih submenu cetak ulang/rusak/ hilang e.
Mengisi data pemohon f.
Melakukan upload
data dukung g.
Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h.
Data dukung yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui
aplikasi dan harus dipenuhi pemohon
paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. |