KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo

PENERBITAN SURAT DISPENSASI NIKAH MUSLIM

  • 02 Oktober 2024
  • 395 kali

Persyaratan Pelayanan

1.                  Pengantar dari desa

2.                  Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah)

3.                  Fotocopy KTP Kedua mempelai wanita dan pria

4.                  Fotocopy Kartu Keluarga

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim

2.      Petugas Loket Pelayanan menerima dan memverifikasi (jika kurang berkas dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu)

3.      Petugas Pelayanan membuat Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh petugas

4.      Penandatangan Surat Dispensasi Nikah Muslim kepada Pemohon

5.      Proses pelayanan melalui e-Buddy