KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
02 Oktober 2024
KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo
|
Persyaratan Pelayanan |
1.
Pengantar dari desa 2.
Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah) 3.
Fotocopy KTP Kedua mempelai
wanita dan pria 4.
Fotocopy
Kartu Keluarga |
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim 2.
Petugas Loket Pelayanan
menerima dan memverifikasi (jika kurang berkas dikembalikan kepemohon untuk
dilengkapi apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu) 3.
Petugas Pelayanan membuat Surat
Dispensasi Nikah Muslim oleh
petugas 4.
Penandatangan Surat
Dispensasi Nikah Muslim
kepada Pemohon 5.
Proses pelayanan melalui e-Buddy |