KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
02 Oktober 2024
KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo
PERSYARATAN PELAYANAN
1. Hasil scan/foto Kartu Keluarga
Asli
2. Hasil scan/foto Akta Kelahiran
3. Hasil scan Foto berwarna
untuk anak usia 5 tahun s.d
17 tahun kurang 1 hari
4. Hasil scan/foto berwarna KIA
Asli apabila sudah pernah memiliki
KIA atau Hasil scan/foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila
KIA asli hilang
5. Nomor Handphone dan Email Pribadi
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Pengurusan Secara Daring (Melalui website Plavon)
a. User / pemohon membuat pengajuan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan di website https://plavon.sidoarjokab.go.id/
b. pilih lokasi pengurusan di Kecamatan
c.
Petugas memverifikasi dan memproses pengajuan apabila sudah lengkap
d.
Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA
e. Pemohon mengambil KIA yang sudah di cetak