45749
Publish Rabu, 02 Oktober 2024
Dibaca 172 kali
Persyaratan Pelayanan |
Tatap Muka (khusus KTP Pemula) 1.
Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah 2. Fotocopy Kartu Keluarga dan fotokopi akte kelahiran 3. Mengisi formulir F-1.02
Pelayanan Daring 1.
Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah 2.
Hasil Scan Kartu Keluarga Asli 3. Nomor Handphone dan Email Pribadi |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pelayanan Tatap Muka (Pemula) a.
Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman b.
Petuga melakukan verifikasi
data pemohon c.
Petugas melakukan perekaman data biometrik
penduduk d.
Petugas memberikan tanda terima
pengambilan KTP-el e.
Pencetakan KTP-el
2. Pelayanan Daring (Penggantian: Cetak ulang/ Rusak/ Hilang) a. Pemohon Mengakses alamat https://plavon.sidoarjokab.go.id/ b.
Pemohon Memilih menu pengajuan c.
Pemohon Memilih submenu KTP d. Pemohon Memilih submenu cetak ulang/rusak/ hilang e.
Mengisi data pemohon f.
Melakukan upload
data dukung g.
Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h.
Data dukung yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui
aplikasi dan harus dipenuhi pemohon
paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. |
Bagikan :
BERITA POPULER
KORPRI PEDULI KORPRI BERBAGI
Rabu, 04 Agustus 2021
DESA WISATA TERPADU KECAMATAN SEDATI
Selasa, 01 November 2022
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
Camat Sedati Inginkan Kartar Gali Potensi Wisata Dan Budaya Didaerahnya
Senin, 08 April 2019
BERITA TERKINI
LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
Kamis, 27 Maret 2025
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024