13718

HARI INI 19
BULAN INI 13718
TAHUN INI 206

KARTU KELUARGA (KK)

Publish Rabu, 02 Oktober 2024

Dibaca 71 kali

Pelayanan Tatap muka (offline)

1.      Kartu Keluarga (KK) asli;

2.      Surat kehilangan kepolisian (jika KK hilang)

3.      Fotokopi dasar penggantian data seperti Ijazah, Akte Kelahiran, Buku Nikah, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte pengangkatan anak, surat adopsi, dll;

4.      fotokopi surat kelahiran dari RS/ Puskesmas/ RB (untuk tambah biodata)

5.      Formulir F1-01 (untuk tambah biodata)

6.      Formulir F1-06 (untuk perubahan data)

7.      Email dan nomer hp aktif

 

 

Pelayanan Daring (online)

1. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli

2.  Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan

3.  Hasil Scan KTP orang tua

4. Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perkawinan

5. Nomor handphone dan email pribadi



Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayananan tatap Muka

a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan

b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.

b. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK

c. Pencetakkan KK

d. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email


Pelayanan Secara Daring (melalui website Plavon Sidoarjo)

a. Pemohon Mengakses website/alamat https://plavon.sidoarjokab.go.id/

b. Pemohon Memilih menu pengajuan

c. Pemohon memilih sub menu KK

d. Mengisi data permohonan

e. Upload data dukung

f. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan

g. Data dukung yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya

h. Proses pengajuan TTE KK

i. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email


Bagikan :

Loading...