45752

HARI INI 205
BULAN INI 24512
TAHUN INI 6568

REGISTER PERNYATAAN AHLI WARIS

Publish Rabu, 02 Oktober 2024

Dibaca 147 kali

Persyaratan Pelayanan

1.      Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 para ahli waris yang sudah teregister dari desa/kelurahan. Dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan;

2.      Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;

3.      Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas dikecamatan;

4.      Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025

APEL PAGI KECAMATAN SEDATI

Senin, 10 Februari 2025

MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024

Selasa, 22 Oktober 2024

LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024

Kamis, 01 Agustus 2024

Loading...