21074

HARI INI 3
BULAN INI 21074
TAHUN INI 3885

REGISTER PERNYATAAN AHLI WARIS

Publish Rabu, 02 Oktober 2024

Dibaca 51 kali

Persyaratan Pelayanan

1.      Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 para ahli waris yang sudah teregister dari desa/kelurahan. Dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan;

2.      Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;

3.      Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas dikecamatan;

4.      Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Loading...