21074
Publish Rabu, 02 Oktober 2024
Dibaca 51 kali
Persyaratan Pelayanan |
1.
Surat pernyataan bermaterai
Rp. 10.000 para ahli waris yang sudah teregister
dari desa/kelurahan. Dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon datang langsung ke
Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian
menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan; 2.
Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika
berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap
atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon; 3.
Pengesahan Surat Keterangan
Waris oleh petugas dikecamatan; 4.
Dokumen Surat Keterangan Waris
jadi untuk diserahkan kepada pemohon. |
Bagikan :
BERITA POPULER
MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN SEDATI
Kamis, 12 Agustus 2021
SOSIALISASI PELAYANAN UMUM KECAMATAN SEDATI
Selasa, 08 Desember 2020
Piagam Penghargaan
Rabu, 21 Juni 2023
PELAKSANAAN PROGRAM KURMA di KECAMATAN SEDATI
Senin, 03 Juli 2023
BERITA TERKINI
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
JENIS PELAYANAN DI KECAMATAN SEDATI
Senin, 25 Maret 2024
JAM PELAYANAN KECAMATAN SEDATI DI BULAN RAMADHAN 1445 H
Senin, 25 Maret 2024