19690
Publish Rabu, 02 Oktober 2024
Dibaca 64 kali
Persyaratan Pelayanan |
SKTM dari desa/kelurahan |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan a.
Pemohon mengajukan SKTM ke kantor Kecamatan Sedati b.
Petugas melakukan proses
verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap
atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon c.
SKTM jadi untuk diserahkan kepada pemohon atau diantar ke rumah tanpa biaya
melalui pos
2.
Pengurusan Secara
Daring melalui aplikasi; SIPRAJA a.
Mengakses alamat
sipraja.sidoarjokab.go.id b.
Memilih menu SK Tidak Mampu
Kecamatan c.
Melakukan upload
data dukung d.
Proses verifikasi data. Data dukung yang kurang
akan dihubungi melalui SIPRAJA e.
Proses penerbitan SK Tidak
Mampu Kecamatan f. Dokumen dapat diambil secara
langsung di kantor Kecamatan Sedati engan membawa
seluruh dokumen pendukung yang telah dilampirkan. g. Pemohon dapat memantau proses SK Tidak Mampu Kecamatan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id |
Bagikan :
BERITA POPULER
MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN SEDATI
Kamis, 12 Agustus 2021
SOSIALISASI PELAYANAN UMUM KECAMATAN SEDATI
Selasa, 08 Desember 2020
Piagam Penghargaan
Rabu, 21 Juni 2023
PELAKSANAAN PROGRAM KURMA di KECAMATAN SEDATI
Senin, 03 Juli 2023
BERITA TERKINI
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
JENIS PELAYANAN DI KECAMATAN SEDATI
Senin, 25 Maret 2024
JAM PELAYANAN KECAMATAN SEDATI DI BULAN RAMADHAN 1445 H
Senin, 25 Maret 2024