45753

HARI INI 206
BULAN INI 24513
TAHUN INI 6569

REKOMENDASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

Publish Rabu, 02 Oktober 2024

Dibaca 110 kali

Persyaratan

Pelayanan

SKTM dari desa/kelurahan

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan

a.      Pemohon mengajukan SKTM ke kantor Kecamatan Sedati

b.      Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon.

Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon

c.       SKTM jadi untuk diserahkan kepada pemohon atau diantar ke rumah tanpa biaya melalui pos

 

2.      Pengurusan Secara Daring melalui aplikasi;

SIPRAJA

a.      Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id

b.      Memilih menu SK Tidak Mampu Kecamatan

c.       Melakukan upload data dukung

d.      Proses verifikasi data.

Data dukung yang kurang akan dihubungi melalui SIPRAJA

e.      Proses penerbitan SK Tidak Mampu Kecamatan

f. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Sedati engan membawa seluruh dokumen pendukung yang telah dilampirkan.

g. Pemohon dapat memantau proses SK Tidak Mampu                                Kecamatan                     melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025

APEL PAGI KECAMATAN SEDATI

Senin, 10 Februari 2025

MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024

Selasa, 22 Oktober 2024

LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024

Kamis, 01 Agustus 2024

Loading...