45752

HARI INI 205
BULAN INI 24512
TAHUN INI 6568

AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Publish Rabu, 02 Oktober 2024

Dibaca 155 kali

Persyaratan Pelayanan

Pelayanan Tatap Muka

1.                      HP Android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0

2.                      Email Pribadi Aktif

3.                      Nomor HP Aktif

4.                      KTP Elektronik

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap Muka

1.            Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store

2.            Pemohon memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif

3.            Pemohon melakukan Verifikasi Wajah

4.            Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk Scan QRCode di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dibantu oleh Petugas Adminduk Kecamatan

5.            Pemohon mendapatkan email dari SIAK Terpusat Identitas

6.            Pemohon memasukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN

7.            Pemohon membuka kembali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, kemudian memasukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025

APEL PAGI KECAMATAN SEDATI

Senin, 10 Februari 2025

MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024

Selasa, 22 Oktober 2024

LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024

Kamis, 01 Agustus 2024

Loading...