21074
Publish Rabu, 02 Oktober 2024
Dibaca 69 kali
Persyaratan Pelayanan |
Pelayanan Tatap
Muka 1.
HP Android Min. Versi
8.0 / iOS 11.0 2.
Email Pribadi Aktif 3.
Nomor HP Aktif 4.
KTP Elektronik |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Pelayanan Tatap
Muka 1.
Pemohon Download dan install
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store 2.
Pemohon memasukkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), alamat email
aktif, dan nomor
ponsel aktif 3.
Pemohon melakukan Verifikasi Wajah 4.
Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk Scan QRCode di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
dibantu oleh Petugas Adminduk Kecamatan 5.
Pemohon mendapatkan email dari
SIAK Terpusat Identitas 6.
Pemohon memasukkan Kode
Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN 7.
Pemohon membuka kembali
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, kemudian memasukkan PIN sesuai
Kode Aktivasi yang diterima di email |
Bagikan :
BERITA POPULER
MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN SEDATI
Kamis, 12 Agustus 2021
SOSIALISASI PELAYANAN UMUM KECAMATAN SEDATI
Selasa, 08 Desember 2020
Piagam Penghargaan
Rabu, 21 Juni 2023
PELAKSANAAN PROGRAM KURMA di KECAMATAN SEDATI
Senin, 03 Juli 2023
BERITA TERKINI
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
JENIS PELAYANAN DI KECAMATAN SEDATI
Senin, 25 Maret 2024
JAM PELAYANAN KECAMATAN SEDATI DI BULAN RAMADHAN 1445 H
Senin, 25 Maret 2024