45752
Publish Rabu, 02 Oktober 2024
Dibaca 155 kali
Persyaratan Pelayanan |
Pelayanan Tatap
Muka 1.
HP Android Min. Versi
8.0 / iOS 11.0 2.
Email Pribadi Aktif 3.
Nomor HP Aktif 4.
KTP Elektronik |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Pelayanan Tatap
Muka 1.
Pemohon Download dan install
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store 2.
Pemohon memasukkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), alamat email
aktif, dan nomor
ponsel aktif 3.
Pemohon melakukan Verifikasi Wajah 4.
Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk Scan QRCode di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
dibantu oleh Petugas Adminduk Kecamatan 5.
Pemohon mendapatkan email dari
SIAK Terpusat Identitas 6.
Pemohon memasukkan Kode
Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN 7.
Pemohon membuka kembali
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, kemudian memasukkan PIN sesuai
Kode Aktivasi yang diterima di email |
Bagikan :
BERITA POPULER
KORPRI PEDULI KORPRI BERBAGI
Rabu, 04 Agustus 2021
DESA WISATA TERPADU KECAMATAN SEDATI
Selasa, 01 November 2022
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
Camat Sedati Inginkan Kartar Gali Potensi Wisata Dan Budaya Didaerahnya
Senin, 08 April 2019
BERITA TERKINI
LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
Kamis, 27 Maret 2025
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024