45752
Publish Rabu, 02 Oktober 2024
Dibaca 137 kali
Persyaratan Pelayanan |
1. Membawa Berkas Asli Yang Akan
Di Legalisir 2. Membawa fotocopy Berkas
Yang Akan Di Legalisir |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon datang langsung ke
Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian
menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan; 2.
Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika
berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap
atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon; 3.
Petugas Kecamatan Akan
Memperoses Dokumen Yang Akan dilegalisir 4. Dokumen Yang Dilegalisir Telah Selesai |
Bagikan :
BERITA POPULER
KORPRI PEDULI KORPRI BERBAGI
Rabu, 04 Agustus 2021
DESA WISATA TERPADU KECAMATAN SEDATI
Selasa, 01 November 2022
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
Camat Sedati Inginkan Kartar Gali Potensi Wisata Dan Budaya Didaerahnya
Senin, 08 April 2019
BERITA TERKINI
LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
Kamis, 27 Maret 2025
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024