45752

HARI INI 205
BULAN INI 24512
TAHUN INI 6568

LEGALISASI SALINAN SURAT PERNYATAAN WARIS

Publish Rabu, 02 Oktober 2024

Dibaca 137 kali

Persyaratan

Pelayanan

1.      Membawa Berkas Asli Yang Akan Di Legalisir

2.      Membawa fotocopy Berkas Yang Akan Di Legalisir

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan;

2.      Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;

3.      Petugas Kecamatan Akan Memperoses Dokumen Yang Akan dilegalisir

4.      Dokumen Yang Dilegalisir Telah Selesai

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025

APEL PAGI KECAMATAN SEDATI

Senin, 10 Februari 2025

MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024

Selasa, 22 Oktober 2024

LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024

Kamis, 01 Agustus 2024

Loading...