KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
02 Oktober 2024
KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo
|
Persyaratan Pelayanan |
SKTM dari desa/kelurahan |
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan a.
Pemohon mengajukan SKTM ke kantor Kecamatan Sedati b.
Petugas melakukan proses
verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap
atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon c.
SKTM jadi untuk diserahkan kepada pemohon atau diantar ke rumah tanpa biaya
melalui pos
2.
Pengurusan Secara
Daring melalui aplikasi; SIPRAJA a.
Mengakses alamat
sipraja.sidoarjokab.go.id b.
Memilih menu SK Tidak Mampu
Kecamatan c.
Melakukan upload
data dukung d.
Proses verifikasi data. Data dukung yang kurang
akan dihubungi melalui SIPRAJA e.
Proses penerbitan SK Tidak
Mampu Kecamatan f. Dokumen dapat diambil secara
langsung di kantor Kecamatan Sedati engan membawa
seluruh dokumen pendukung yang telah dilampirkan. g. Pemohon dapat memantau proses SK Tidak Mampu Kecamatan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id |