KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo

REGISTER PERNYATAAN AHLI WARIS

  • 02 Oktober 2024
  • 275 kali

Persyaratan Pelayanan

1.      Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 para ahli waris yang sudah teregister dari desa/kelurahan. Dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan;

2.      Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;

3.      Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas dikecamatan;

4.      Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon.