KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
02 Oktober 2024
KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo
|
Persyaratan Pelayanan |
1.
Surat pernyataan bermaterai
Rp. 10.000 para ahli waris yang sudah teregister
dari desa/kelurahan. Dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan. |
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon datang langsung ke
Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian
menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan; 2.
Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika
berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap
atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon; 3.
Pengesahan Surat Keterangan
Waris oleh petugas dikecamatan; 4.
Dokumen Surat Keterangan Waris
jadi untuk diserahkan kepada pemohon. |