KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
02 Oktober 2024
KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo
|
Persyaratan Pelayanan |
Pelayanan Tatap
Muka 1.
HP Android Min. Versi
8.0 / iOS 11.0 2.
Email Pribadi Aktif 3.
Nomor HP Aktif 4.
KTP Elektronik |
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Pelayanan Tatap
Muka 1.
Pemohon Download dan install
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store 2.
Pemohon memasukkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), alamat email
aktif, dan nomor
ponsel aktif 3.
Pemohon melakukan Verifikasi Wajah 4.
Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk Scan QRCode di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
dibantu oleh Petugas Adminduk Kecamatan 5.
Pemohon mendapatkan email dari
SIAK Terpusat Identitas 6.
Pemohon memasukkan Kode
Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN 7.
Pemohon membuka kembali
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, kemudian memasukkan PIN sesuai
Kode Aktivasi yang diterima di email |