KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo

LEGALISASI SALINAN SURAT PERNYATAAN WARIS

  • 02 Oktober 2024
  • 216 kali

Persyaratan

Pelayanan

1.      Membawa Berkas Asli Yang Akan Di Legalisir

2.      Membawa fotocopy Berkas Yang Akan Di Legalisir

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan;

2.      Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;

3.      Petugas Kecamatan Akan Memperoses Dokumen Yang Akan dilegalisir

4.      Dokumen Yang Dilegalisir Telah Selesai