KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
02 Oktober 2024
KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo
|
Persyaratan Pelayanan |
1. Membawa Berkas Asli Yang Akan
Di Legalisir 2. Membawa fotocopy Berkas
Yang Akan Di Legalisir |
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon datang langsung ke
Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian
menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan; 2.
Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika
berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap
atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon; 3.
Petugas Kecamatan Akan
Memperoses Dokumen Yang Akan dilegalisir 4. Dokumen Yang Dilegalisir Telah Selesai |