KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo

PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

  • 02 Oktober 2024
  • 207 kali

Persyaratan Pelayanan

1.                  Pengaduan Secara Lisan dan Tulisan;

2.                  Pengaduan Melalui Medsos;

3.                  Identitas Resmi Pengadu

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.      Pengaduan menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan;

2.      Petugas Menerima dan Mencatat Pengaduan untuk diselesaikan;

3.      Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;

4.      Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut;

5.      Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait.