KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
02 Oktober 2024
KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo
|
Persyaratan Pelayanan |
1.
Pengaduan Secara
Lisan dan Tulisan; 2.
Pengaduan Melalui
Medsos; 3.
Identitas Resmi Pengadu |
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pengaduan menyampaikan
aduannya secara lisan maupun tulisan; 2.
Petugas Menerima dan Mencatat
Pengaduan untuk diselesaikan; 3.
Petugas penerima aduan
melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan; 4.
Pengaduan didistribusikan ke
unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut; 5.
Petugas penerima aduan
menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait. |