KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
02 Oktober 2024
KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo
|
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel) 2.
KK dan KTP Pemohon Surat 3.
Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai 4. Surat Pernyataan Tetangga |
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Pelayanan Tatap Muka a.
Pemohon mengajukan berkas ke
Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar dari Desa b.
Pemohon mengajukan berkas ke
kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang c.
Petugas Kecamatan melakukan
proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap
atau tidak |