KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo

PENGANTAR SURAT IJIN KERAMAIAN

  • 02 Oktober 2024
  • 172 kali

Persyaratan Pelayanan

1.     Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)

2.     KK dan KTP Pemohon Surat

3.     Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai

4.     Surat Pernyataan Tetangga

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap Muka

a.      Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar dari Desa

b.      Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang

c.       Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak