18616

HARI INI 110
BULAN INI 18616
TAHUN INI 1427

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Publish Rabu, 02 Oktober 2024

Dibaca 57 kali

PERSYARATAN PELAYANAN

1.  Hasil scan/foto Kartu Keluarga Asli

2.  Hasil scan/foto Akta Kelahiran

3.  Hasil scan Foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari

4. Hasil scan/foto berwarna KIA Asli apabila sudah pernah memiliki KIA atau Hasil scan/foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KIA asli hilang

5. Nomor Handphone dan Email Pribadi


SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

Pengurusan Secara Daring (Melalui website Plavon)

a.      User / pemohon membuat pengajuan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan di website https://plavon.sidoarjokab.go.id/

b.      pilih lokasi pengurusan di Kecamatan

c.       Petugas memverifikasi dan memproses pengajuan apabila sudah lengkap

d.      Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA

 e. Pemohon mengambil KIA yang sudah di cetak

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Loading...