45752
Publish Rabu, 02 Oktober 2024
Dibaca 127 kali
PERSYARATAN PELAYANAN
1. Hasil scan/foto Kartu Keluarga
Asli
2. Hasil scan/foto Akta Kelahiran
3. Hasil scan Foto berwarna
untuk anak usia 5 tahun s.d
17 tahun kurang 1 hari
4. Hasil scan/foto berwarna KIA
Asli apabila sudah pernah memiliki
KIA atau Hasil scan/foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila
KIA asli hilang
5. Nomor Handphone dan Email Pribadi
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Pengurusan Secara Daring (Melalui website Plavon)
a. User / pemohon membuat pengajuan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan di website https://plavon.sidoarjokab.go.id/
b. pilih lokasi pengurusan di Kecamatan
c.
Petugas memverifikasi dan memproses pengajuan apabila sudah lengkap
d.
Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA
e. Pemohon mengambil KIA yang sudah di cetak
Bagikan :
BERITA POPULER
KORPRI PEDULI KORPRI BERBAGI
Rabu, 04 Agustus 2021
DESA WISATA TERPADU KECAMATAN SEDATI
Selasa, 01 November 2022
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
Camat Sedati Inginkan Kartar Gali Potensi Wisata Dan Budaya Didaerahnya
Senin, 08 April 2019
BERITA TERKINI
LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
Kamis, 27 Maret 2025
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024