18616
Publish Rabu, 02 Oktober 2024
Dibaca 57 kali
PERSYARATAN PELAYANAN
1. Hasil scan/foto Kartu Keluarga
Asli
2. Hasil scan/foto Akta Kelahiran
3. Hasil scan Foto berwarna
untuk anak usia 5 tahun s.d
17 tahun kurang 1 hari
4. Hasil scan/foto berwarna KIA
Asli apabila sudah pernah memiliki
KIA atau Hasil scan/foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila
KIA asli hilang
5. Nomor Handphone dan Email Pribadi
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Pengurusan Secara Daring (Melalui website Plavon)
a. User / pemohon membuat pengajuan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan di website https://plavon.sidoarjokab.go.id/
b. pilih lokasi pengurusan di Kecamatan
c.
Petugas memverifikasi dan memproses pengajuan apabila sudah lengkap
d.
Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA
e. Pemohon mengambil KIA yang sudah di cetak
Bagikan :
BERITA POPULER
MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN SEDATI
Kamis, 12 Agustus 2021
SOSIALISASI PELAYANAN UMUM KECAMATAN SEDATI
Selasa, 08 Desember 2020
PELAKSANAAN PROGRAM KURMA di KECAMATAN SEDATI
Senin, 03 Juli 2023
Piagam Penghargaan
Rabu, 21 Juni 2023
BERITA TERKINI
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
JENIS PELAYANAN DI KECAMATAN SEDATI
Senin, 25 Maret 2024
JAM PELAYANAN KECAMATAN SEDATI DI BULAN RAMADHAN 1445 H
Senin, 25 Maret 2024