45753
Publish Rabu, 02 Oktober 2024
Dibaca 94 kali
Persyaratan Pelayanan |
1.
Pengantar dari desa 2.
Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah) 3.
Fotocopy KTP Kedua mempelai
wanita dan pria 4.
Fotocopy
Kartu Keluarga |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim 2.
Petugas Loket Pelayanan
menerima dan memverifikasi (jika kurang berkas dikembalikan kepemohon untuk
dilengkapi apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu) 3.
Petugas Pelayanan membuat Surat
Dispensasi Nikah Muslim oleh
petugas 4.
Penandatangan Surat
Dispensasi Nikah Muslim
kepada Pemohon 5.
Proses pelayanan melalui e-Buddy |
Bagikan :
BERITA POPULER
KORPRI PEDULI KORPRI BERBAGI
Rabu, 04 Agustus 2021
DESA WISATA TERPADU KECAMATAN SEDATI
Selasa, 01 November 2022
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
Camat Sedati Inginkan Kartar Gali Potensi Wisata Dan Budaya Didaerahnya
Senin, 08 April 2019
BERITA TERKINI
LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
Kamis, 27 Maret 2025
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024