19690
Publish Rabu, 02 Oktober 2024
Dibaca 102 kali
Persyaratan Pelayanan |
1.
Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian 2.
Surat pengantar dari Desa 3.
Fotokopi KK dan KTP-el 4.
Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian 5.
Melampirkan Kartu Induk
Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian) |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan 1.
Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan 2.
Petugas Kecamatan melakukan
proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan
diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. 3.
Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang 4.
Surat Pegantar Induk
Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon |
Bagikan :
BERITA POPULER
MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN SEDATI
Kamis, 12 Agustus 2021
SOSIALISASI PELAYANAN UMUM KECAMATAN SEDATI
Selasa, 08 Desember 2020
Piagam Penghargaan
Rabu, 21 Juni 2023
PELAKSANAAN PROGRAM KURMA di KECAMATAN SEDATI
Senin, 03 Juli 2023
BERITA TERKINI
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
JENIS PELAYANAN DI KECAMATAN SEDATI
Senin, 25 Maret 2024
JAM PELAYANAN KECAMATAN SEDATI DI BULAN RAMADHAN 1445 H
Senin, 25 Maret 2024