45751
Publish Rabu, 02 Oktober 2024
Dibaca 137 kali
Persyaratan Pelayanan |
1.
Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian 2.
Surat pengantar dari Desa 3.
Fotokopi KK dan KTP-el 4.
Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian 5.
Melampirkan Kartu Induk
Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian) |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan 1.
Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan 2.
Petugas Kecamatan melakukan
proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan
diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. 3.
Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang 4.
Surat Pegantar Induk
Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon |
Bagikan :
BERITA POPULER
KORPRI PEDULI KORPRI BERBAGI
Rabu, 04 Agustus 2021
DESA WISATA TERPADU KECAMATAN SEDATI
Selasa, 01 November 2022
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
Camat Sedati Inginkan Kartar Gali Potensi Wisata Dan Budaya Didaerahnya
Senin, 08 April 2019
BERITA TERKINI
LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
Kamis, 27 Maret 2025
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024