19689

HARI INI 156
BULAN INI 19689
TAHUN INI 2500

PENGANTAR SURAT IJIN KERAMAIAN

Publish Rabu, 02 Oktober 2024

Dibaca 45 kali

Persyaratan Pelayanan

1.     Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)

2.     KK dan KTP Pemohon Surat

3.     Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai

4.     Surat Pernyataan Tetangga

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap Muka

a.      Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar dari Desa

b.      Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang

c.       Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Loading...