45751
Publish Rabu, 02 Oktober 2024
Dibaca 85 kali
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel) 2.
KK dan KTP Pemohon Surat 3.
Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai 4. Surat Pernyataan Tetangga |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Pelayanan Tatap Muka a.
Pemohon mengajukan berkas ke
Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar dari Desa b.
Pemohon mengajukan berkas ke
kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang c.
Petugas Kecamatan melakukan
proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap
atau tidak |
Bagikan :
BERITA POPULER
KORPRI PEDULI KORPRI BERBAGI
Rabu, 04 Agustus 2021
DESA WISATA TERPADU KECAMATAN SEDATI
Selasa, 01 November 2022
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
Camat Sedati Inginkan Kartar Gali Potensi Wisata Dan Budaya Didaerahnya
Senin, 08 April 2019
BERITA TERKINI
LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
Kamis, 27 Maret 2025
APEL PAGI KECAMATAN SEDATI
Senin, 10 Februari 2025
MEMPERINGATI HARI SANTRI TAHUN 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
LAYANAN JUMPA ARTIS TAHUN 2024
Kamis, 01 Agustus 2024