KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo

PENGANTAR SURAT INDUK KESENIAN

  • 02 Oktober 2024
  • 216 kali

Persyaratan Pelayanan

1.                  Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian

2.                  Surat pengantar dari Desa

3.                  Fotokopi KK dan KTP-el

4.                  Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian

5.                  Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan

1.      Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan

2.      Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.

3.      Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

4.      Surat Pegantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon