KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
02 Oktober 2024
KECAMATAN SEDATI
Kabupaten Sidoarjo
|
Persyaratan Pelayanan |
1.
Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian 2.
Surat pengantar dari Desa 3.
Fotokopi KK dan KTP-el 4.
Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian 5.
Melampirkan Kartu Induk
Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian) |
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan 1.
Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan 2.
Petugas Kecamatan melakukan
proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan
diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. 3.
Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang 4.
Surat Pegantar Induk
Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon |