22843
Persyaratan Pelayanan 1. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 para ahli waris yang sudah teregister dari desa/kelurahan. Dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan. Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan; 2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon; 3. Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas dikecamatan; 4. Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon.
Rabu, 02 Oktober 2024 57Persyaratan Pelayanan Pelayanan Tatap Muka 1. HP Android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0 2. Email Pribadi Aktif 3. Nomor HP Aktif 4. KTP Elektronik Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka 1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store 2. Pemohon memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif 3. Pemohon melakukan Verifikasi Wajah 4. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk Scan QRCode di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dibantu oleh Petugas Adminduk Kecamatan 5. Pemohon mendapatkan email dari SIAK Terpusat Identitas 6. Pemohon memasukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN 7. Pemohon membuka kembali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, kemudian memasukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email
Rabu, 02 Oktober 2024 79Persyaratan Pelayanan 1. Membawa Berkas Asli Yang Akan Di Legalisir 2. Membawa fotocopy Berkas Yang Akan Di Legalisir Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan; 2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon; 3. Petugas Kecamatan Akan Memperoses Dokumen Yang Akan dilegalisir 4. Dokumen Yang Dilegalisir Telah Selesai
Rabu, 02 Oktober 2024 86Persyaratan Pelayanan 1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian 2. Surat pengantar dari Desa 3. Fotokopi KK dan KTP-el 4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian 5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian) Sistem Mekanisme dan Prosedur Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan 1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan 2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. 3. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang 4. Surat Pegantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon
Rabu, 02 Oktober 2024 109Persyaratan Pelayanan 1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel) 2. KK dan KTP Pemohon Surat 3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai 4. Surat Pernyataan Tetangga Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar dari Desa b. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang c. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak
Rabu, 02 Oktober 2024 57Persyaratan Pelayanan 1. Pengaduan Secara Lisan dan Tulisan; 2. Pengaduan Melalui Medsos; 3. Identitas Resmi Pengadu Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Pengaduan menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan; 2. Petugas Menerima dan Mencatat Pengaduan untuk diselesaikan; 3. Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan; 4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut; 5. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait.
Rabu, 02 Oktober 2024 39